APA ITU URGENSI, RUANG LINGKUP, DAN PRINSIP MUAMALAH?
Pengertian Urgensi, Ruang Lingkup, dan Prinsip Muamalah
Sebelum kita membahas lebih lanjut. Apa itu muamalah? Pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari – hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya. Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al – Maidah ayat 2, yang artinya:
"Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. "(QS Al-Maidah:2) Seperti yang sudah diketahui, hubungan baik antar manusia perlu dijaga agar tercipta masyarakat yang rukun dan harmonis saa tmenjalani kehidupan sehari - hari. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia ini disebut sebagai muamalah atau dalam bahasa Arab memiliki arti saling berbuat. Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa’ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.
Mari kita telusuri lebih dalam tentang Urgensi, Ruang Lingkup, dan Prinsip Muamalah.
1. Pengertian Muamalah
Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat – alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik – baiknya sesuai dengan ajaran – ajaran dan tuntutan agama. Agama Islam memberikan norma dan etika yang bersifat wajar dalam usaha mencari kekayaan untuk memberi kesempatan pada perkembangan hidup manusia dibidang muamalah dikemudian hari. Islam juga memberikan tuntutan supaya perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan – kesempitan salah satu pihak dan kebebasan yang tidak semestinya kepada pihak lain.
2. Urgernsi Muamalah
Makna urgensi di KBBI adalah keharusan yang mendesak, hal sangat penting. Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.
3. Ruang Lingkup Pada ruang lingkup fiqih muamalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum - hukum Islam, baik berupa perintah maupun larangan – larangannya yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Di atas sudah dijelaskan bahwa berdasarkan aspeknya, muamalah dibagi menjadi dua jenis, yaitu muamalah adabiyah dan madiyah :
a. Muamalah Adabiyah
Muamalah Adabiyah adalah muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar benda ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia. Muamalah adabiyah mengatur tentang batasan – batasan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia terhadap benda yang berkaitan dengan adab dan akhlak, seperti kejujuran, kesopanan, menghargai sesama, saling meridhoi, dengki, dendam, penipuan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat dalam mengelola suatu benda. Pada muamalah adabiyah memberikan panduan yang syara ’bagi perilaku manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap sebuah benda. Semua perilaku manusia harus memenuhi prasyarat etis normative sehingga perilaku tersebut dianggap layak untuk dilakukan.
b. Muamalah Madiyah Muamalah Madiyah adalah muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah atau bendanya. Muamalah madiyah menetapkan aturan secara syara’ terkait dengan objek bendanya. Apakah suatu benda halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diupayakan dan diperjualbelikan.
- Ruang lingkup muamalah yang bersifat madiyah antara lain adalah sebagai berikut:
• Jual – beli (bai’)
• Gadai (rahn)
• Jaminan dan tanggungan (Kafalah dan Dhaman)
• Pemindahan hutang (hiwalah)
• Pailit (taflis)
• Perseroan atau perkongsian (syirkah)
• Perseroan harta dan tenaga (mudharabah)
• Sewa menyewa tanah (mukhabarah)
• Upah (ujralal - amah)
• Gugatan (asysyuf’ah)
• Sayembara (alji’alah)
• Batas bertindak (alhajru)
• Pembagian kekayaan bersama (alqisamah)
• Pemberian (alhibbah)
• Pembebasan (alibra’), damai (ashshulhu)
4. Prinsip Muamalah
a. Bagaimana transaksi itu dilakukan
b. Apa bentuk transaksi itu
Pertanyaan :
Menurut teman – teman bagaimanakah tinjauan hukum dari jual beli online menurut hukum islam?
Jawab : Dalam islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan suatu landasan hukum, maka dari itu islam melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam Al-Qur’an, Hadis ataupun ijma’. Perlu diketahui sebelumnya mengenai jual beli online ini secara khusus dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang menjelaskan, yang selama ini dijadikan landasan hukum adalah transaksi jual beli secara global. Jual beli merupakan transaksi yang telah di syari‘atkan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan oleh hukum Islam.
REVIEW By FARA AULIA
Komentar
Posting Komentar