KONSEP KELUARGA MUSLIM DAN FUNGSINYA DALAM PERKEMBANGAN PERADABAN
Assalamualaikum semuanya, hari ini saya akan membahas materi ke 3 dari mata kuliah Muamalah tentang "Konsep Keluarga Muslim Dan Fungsinya Dalam Perkembangan Peradaban"
Jadi, setelah kita sudah membahas 2 materi sebelumnya materi hari ini cukup seru untuk dibahas. Simak terus ya !!! ๐๐๐๐
Setiap manusia pasti akan melangsungkan pernikahan dengan orang yang dicintainya, terutama orang muslim yang mempunyai beberapa hal - hal yang harus diperhatikan ketika akan membangun rumah tangga. Islam adalah agama fitrah, dan kehidupan manusia sejatinya haruslah berjalan di dalam fitrahnya. Sehingga, pola-pola kehidupan manusia dalam suasana kebaikan dan penuh kesesuaian. Islam agama fitrah terlihat dari fokusnya agama ini dalam mengatur manusia terhadap dirinya sendiri, manusia terhadap Allah SWT, yang paling penting dan paling sering dihadapi manusia adalah Islam mengatur antar sesama manusia, seperti dalam hal muamalah (masalah politik, sosial, ekonomi/jual beli / keuangan, militer, keamanan, beroganisasi/partai, dan keluarga) dan uqubat (sanksi pidana). Keluarga adalah suatu struktur dalam masyarakat yang bersifat khusus, saling mengikat satu sama lain. Menurut ajaran Islam, perikatan itu mengandung tanggung jawab dan sekaligus rasa saling memiliki dan saling berharap. Nilai kasih sayang yang berdasarkan agama menjadikan struktur keluarga memiliki fondasi yang kokoh. Hal tersebut disebabkan struktur keluarga dan kedudukannya ditentukan oleh hukum Islam dan bukan semata-mata perasaan. Berbeda dengan masyarakat modern yang cenderung berfikir dan bersikap pragmatis, sehingga pernikahan lebih diutamakan sebagai fungsi seksual, reproduksi dan rekreasi.
Setelah kita paham garis besar yang akan dibahas dalam materi ini. Saya akan membahas lebih lanjut dan intinya dari pembahasan ini.
1. Pengertian Konsep dan Keluarga Dalam Perspektif Islam
Menurut konsep Islam, keluarga adalah satu kesatuan hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah menurut ajaran Islam. Dengan adanya ikatan akad pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi sah secara hukum agama (Aunur Rahim Faqih, 2001: 70). Dari pengertian ini, pernikahan adalah langkah awal dalam membangun keluarga, sehingga berketurunan dan terjalinnya pertalian antara 2 keluarga besar. Keluarga kemudian menjalankan organisasi rumah tangganya dengan tujuan, prinsip, metode, dan fungsi yang berlandaskan Islam. (Amran, 2013).
Dalam Al Qur’an kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan lafadz; ุฃูู – ูุฑุจู – ุนุดูุฑุฉ (ahlun – qurbaa – ‘asyirah) yaitu sebagai berikut :
a. Ahlun
Al-Raghib menyebutkan ada dua Ahlun: Ahlu al-Rajul dan Ahlu al-Islam, adalah keluarga yang senasab, seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal.
b. Qurbaa
Shawi menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk, yang tidak mendapat waris, tapi termasuk keluarga kekerabatan namun ada hubungan kerabat dengan ibu dan bapak.
c. Asyirah
Al-Raghib menyebutkan asyirah adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak, hal itu berasal dari kata ุปุดุดุญ dan kata itu menunjukkan bilangan yang banyak.
2. Kedudukan dan Urgensi Pernikahan Dalam Perspektif Islam
Kedudukan adanya pernikahan itu tidak hanya untuk mengesahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, melainkan pernikahan memiliki nilai yang lebih tinggi dan mulia dibanding hal tersebut. Karena dari pernikahanlah akan lahir generasi-generasi penerus yang baik dan buruknya perilaku mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dari pernikahan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar pernikahan itu disiapkan secara matang (Thohir, 2015).
Pernikahan merupakan suatu hal yang penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Di samping itu, pernikahan merupakan salah satu asas pokok hidup yang utama dalam pergaulan masyarakat. Tanpa pernikahan tidak akan terbentuk rumah tangga yang baik, teratur, dan bahagia serta akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat.
3. Prinsip Dan Fungsi Keluarga Muslim
Prinsip keluarga muslim yaitu selalu berpegang teguh pada tauhid dalam membangun konsep keluarga yang islami, karena yang paling utama dan menjadi pondasi yang mendasar adalah bahwa keluarga muslim dibangun berdasarkan prinsip tauhid. Artinya, setiap aktivitas dari pra nikah, berkeluarga, dan berketurunan semuanya karena mentauhidkan Allah SWT. Dengan tunduk dan patuh terhadap batasan syariah-Nya, sehingga tujuan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah pun menjadi terwujud.
Aktivitas ini menjadikan keluarga itu telah menjalankan fungsinya. Dalam kehidupan sosial bermasyarakat, adalah:
a. Fungsi Biologis
Perkawinan dilakukan antara lain bertujuan agar memperoleh keturunan, dapat memelihara kehormatan serta martabat manusia sebagai makhluk yang berakal dan beradab. Fungsi biologis inilah yang membedakan perkawinan manusia dengan binatang, sebab fungsi ini diatur dalam suatu norma perkawinan yang diakui bersama.
b. Fungsi Edukatif
Keluarga merupakan tepat pendidikan bagi semua anggotanya dimana orang tua memiliki peran yang cukup penting untuk membawa anak menuju kedewasaan jasmani dan rohani dalam dimensi kognisi, efektif maupun skill, dengan tujuan untuk mengembangkan aspek mental spiritual, moral, intelektual, dan profesional.
c. Fungsi Religius
Dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan dan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah di dunia ini.
d. Fungsi Protektif
Dimana keluarga menjadi tempat yang aman dari gangguan internal maupun eksternal keluarga dan untuk menangkal segala pengaruh negatif yang masuk di dalamnya.
e. Fungsi Sosialisasi
Dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik. Orang tua juga mempunyai tanggung jawab untuk mengantarkan anak dalam kehidupan sosial yang lebih luas, seperti dalam kehidupan berteman yang baik, bergaul dengan keluarga, bertetangga dan bermasyarakat.
f. Fungsi Rekreatif
Dalam kehidupan manusia reaksi itu penting. Oleh karena itu, keluarga merupakan tempat yang dapat memberikan kesejukan dan melepas lelah dari seluruh aktivitas masing-masing anggota keluarga.
g. Fungsi Ekonomi
Dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga.
h. Fungsi status keluarga atau menunjukkan status
Dengan adanya keluarga maka kedudukan seseorang dalam suatu keluarga menjadi jelas.
i. Fungsi reproduksi
Keluarga merupakan salah satu tempat untuk memunculkan generasi baru. (Q.S An Nahl: 72)
Sekian, Terimakasih sampai jumpa minggu depan !!!!๐๐๐๐๐๐
Review By. Fara Aulia
Komentar
Posting Komentar