PEMAHAMAN TENTANG KASUS-KASUS KONTEMPORER BERHUBUNGAN DENGAN KELUARGA

 Assalamualaikum Wr. Wb

Bismillah akhirnya kita sampai pada materi terakhir nih yorobunn yaitu materi ke 8. Yaudh yuk langsung kita bahas aja let's go !!! 

🙇🙇🙇🙇🙇🙇

 

Kita akan bahas secara garis besarnya dulu yuk. Apa si pernikahan itu?  Pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang disahkan oleh Islam untuk manusia yang hendak memenuhi kebutuhan biologis yang memang harus disalurkan secara kodrat. Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 1974, pernikahan dilakukan untuk mengikat antara pria dan wanita secara lahir batin dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia dan kekal atas komitmen terhadap Tuhan yang Maha Esa. Hal ini menegaskan bahwa pernikahan merupakan perbuatan hukum di mana segala sesuatu yang ditimbulkan akibat pernikahan dianggap sah secara hukum. Secara singkat, keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang terikat oleh ikatan akad pernikahan sehingga menghasilkan keturunan yang sah menurut hukum agama. 

Mari kita lanjutkan ke intinya 😁😁

 

1. Kasus Poligami

Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang suami dengan lebih seorang istri. Dalam kehidupan berkeluarga di mana ayah yang berpoligami harus membagi perhatian untuk lebih dari satu keluarga, dua istri (atau lebih), anak dari istri yang berbeda, beban nafkah yang lebih tinggi tuntutan perhatian dan pemenuhan hak anak juga lebih tinggi. Belum lagi ketika poligami dilakukan dengan timbulnya masalah terlebih dahulu. Adapun kasus poligami berhubungan dengan keluarga sebagai berikut: 

 a. Anak Tidak Mendapatkan Nafkah Sepenuhnya dari Ayah

b. Anak  Tetap Mendapatkan Nafkah Sepenuhnya dari Ayah 


2. Kasus Nikah Siri


Nikah siri adalah suatu pernikahan meskipun telah memenuhi syarat dengan rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu tidak dicatatkan di kantor urusan agama. Pernikahan siri yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan. Nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungannya meskipun tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 

- Faktor - Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri :

a. Nikah siri dilakukan karena hubungan yang tidak direstui oleh orang tua kedua belah pihak atau salah satu pihak.

b. Nikah siri dilakukan karena adanya hubungan terlarang.

c. Nikah siri dilakukan dengan dalih menghindari dosa karena zina.  

d. Nikah siri dilakukan karena pasangan merasa belum siap secara materi dan secara sosial. 

e. Nikah siri sering ditempatkan sebagai sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.  

f. Nikah siri dilakukan hanya untuk penjajakan dan menghalalkan hubungan badan saja. Apabila setelah menikah ternyata tidak ada.

g. Dilakukan untuk menghindari beban biaya dan prosedur administrasi yang berbelit-belit.

h. Dilakukan karena alasan pernikahan beda agama. Biasanya salah satu pasangan bersedia menjadi mualaf untuk memperoleh keabsahan pernikahannya.

 

3. Kasus Nikah Lintas Agama 


Nikah lintas agama adalah pernikahan yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak yang berlainan agama secara legal. Pernikahan lintas agama antara muslim dengan non-muslim, apabila non muslim itu bukan penganut agama Yahudi dan Nasrani, maka para ulama telah sepakat bahwa pernikahan itu haram, baik antara pria muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya. 

 

4. Kasus KDRT 

 
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut UU RI Nomor 23 tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut, “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

 

5. Kasus Wanita Karier 

 
Wanita karier adalah wanita yang berkecimpung langsung dalam profesi atau pekerjaan yang hasil usahanya nanti mendapatkan uang. Prabuningrat dalam Muallamah (2013:25) menjelaskan bahwa wanita karier berperan dalam pekerjaan untuk memajukan dirinya sendiri. Peran yang dilakukan dikenal dengan peran rangkap, yaitu kodrat dengan rumah tangga, hakikat keibuan, dan pekerjaannya di luar rumah.

 

6. Kasus Nikah Dini 


Nikah dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dari perempuan dan laki-laki yang usianya masih terkategori muda atau anak-anak di bawah 18 tahun. Menurut Puspitasari (2005:15), sebab terjadinya pernikahan dini yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, yaitu: faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa, dan adat.

- Nikah dini dapat berdampak pada persoalan dalam keluarga, yaitu sebagai berikut:

a. Kondisi yang labil dan emosi yang belum siap melahirkan keluarga yang tidak kuat.

b. Tanpa tujuan pernikahan menjadikan pondasi keluarga rapuh untuk dijalankan.

c. Belum siap untuk mengasuh dan mengurus anak secara lahir dan batin.

d. Kecemasan dan ketakutan anak terhadap pertengkaran orang tua.

e. Minim dan rendahnya pendidikan akhlak yang diberikan untuk anak.

👪👪

Akhirnya kita sudah di Materi Terakhir. Gimana ni teman - teman materi yang sudah saya review sejauh ini? Semoga dapat membantu teman - teman ya.... 

Wassalamualaikum Wr. Wb 

Sekian, Terimakasih, See you SOON 😁😁

REVIEW 

By. Fara Aulia 💋

 

 

 

Komentar